PENCEGAHAN POLUSI
1. Dasar hukum berlakunya uu pencegahan pencemaran laut di Indonesia :
Jawab : Marpol 73/ 78 kepres No : 46 th 1986
2. Sebutkan tiga sistim pencegahan untuk mengurangi sedikit mungkin pembuangan minyak di laut untuk memisahkan minyak dari air yang berasal dari bilge / got kamar mesin .
Jawab :
- COW : adalah muatan minyak mentah diserkulasikan kembali sebagai media pencuci tangki yang sedang dibongkar muatannya untuk mengurangi endapan minyak tersisa di dalam tangki
- SBT : (segregated ballast tank) air balas yang di isikan dalam tangki yang benar: terpisah dalam tangki muatan dan dari sistim penipaan tangki muat dan secara permanen untuk diisi air ballast atau muatan lain selain minyak dan NLS
- CBT : (dedicated clean ballast tank)yaitu air ballast yang bersih & tidak terlihat cerminya minyak di atas permukaan
3. Apa isi dari sartifikat IOPP:
Menyatakan bahwa bangunan, pelengkapan sistim kelengkapan, tata susunan dan bahan dari kapal serta keadaanya dalam segala hal menghasilkan dan bahwa kapal memenuhi persarata yang berlaku dari annex 1 konpensi ini masa berlaku sartifikat IOPP ini
4. Berapa minimum GRT sebuah kapal harus memiliki sartifikat IOPP:
- untuk kapal Tanker : isi kotor 150 GRT
- untuk non Tanker : isi kotor 400 GRT
5. kapan sebuah kapal tidak diizinkan berlayar menurut IOPP:
- bila membuang minyak di dalam special area .
- lokasi pembuangan kurang dari 50 mil laut dari daratan
- membuang pada saat kapal tidak berlayar
- membuang lebih dari : 30,000 dari jumlah muatan
- Tanker tidak dilengkapi ODM dengan sistimnya
6. apa perbedaan antara pencemaran zat organik dan zat anorganik
- zat organik zat yang dapat di uraikan
- zat anorganik yaitu zat yang tidak dapat di uraikan
7. apa yang di maksud dengan katagori A,B,C,D pada kapal yang mengangkut muatan bahan kimia beracun
- A : sangat berbahaya (mayor hazad )
- B ; cukup berbahaya (tumpahan kelaut ) pelu penanganan khusus
- C : kurang berbahaya (minor hazad)
- D : tidak berbahaya memerlukan sedikit perhatian & penanganan
8. sebutkan lembaga yang menjamin ganti rugi pencemaran oleh minyak dilaut:
TAVALOP (Tanker owner voluntary agreement conseruing liability for oil follution) berdiri th 1969 di bentuk oleh pemilik kapal
- CRISTAL : contract regarding and mterim supplement to Tankerliability of oil pollution berdiri 1971 di bentuk oleh pemilik minyak yang di angkut oleh kapal Tanker anggota tapalop
- P4 I club (protaction and indemnitiy club) yaitu lembaga perlindungan pengganti kerugian yang merupakan gabungan dari beberapa perusahan asuransi
9. jelaskan apa yang di maksud dengan sampah :
tempat sampah2 dalam bentuk sisa barang / material hasil dari kegiatan diatas kapal / kegiatan normal lainnya diatas kapal
10. tuliskan cara pembuangan sampah dari kapal sesuai annex marpol 73/ 78:
- jarak 3 mil untuk sisa2 pembongkaran cleaning
- jarak 12 mil untuk bahan pelastik, kertas, majun, kaca.
- Jarak 25 mil untuk terap, bahan pelapis, bahan kemasan
Read more: http://www.maritimeworld.web.id/2013/05/51-pertanyaan-dan-jawaban-pencegahan.html#ixzz2l9dFd6sD
Under Creative Commons License: Attribution Share Alike
Follow us: @worldmaritm on Twitter | wasimun.mesias on Facebook
1. Dasar hukum berlakunya uu pencegahan pencemaran laut di Indonesia :
Jawab : Marpol 73/ 78 kepres No : 46 th 1986
2. Sebutkan tiga sistim pencegahan untuk mengurangi sedikit mungkin pembuangan minyak di laut untuk memisahkan minyak dari air yang berasal dari bilge / got kamar mesin .
Jawab :
- COW : adalah muatan minyak mentah diserkulasikan kembali sebagai media pencuci tangki yang sedang dibongkar muatannya untuk mengurangi endapan minyak tersisa di dalam tangki
- SBT : (segregated ballast tank) air balas yang di isikan dalam tangki yang benar: terpisah dalam tangki muatan dan dari sistim penipaan tangki muat dan secara permanen untuk diisi air ballast atau muatan lain selain minyak dan NLS
- CBT : (dedicated clean ballast tank)yaitu air ballast yang bersih & tidak terlihat cerminya minyak di atas permukaan
3. Apa isi dari sartifikat IOPP:
Menyatakan bahwa bangunan, pelengkapan sistim kelengkapan, tata susunan dan bahan dari kapal serta keadaanya dalam segala hal menghasilkan dan bahwa kapal memenuhi persarata yang berlaku dari annex 1 konpensi ini masa berlaku sartifikat IOPP ini
4. Berapa minimum GRT sebuah kapal harus memiliki sartifikat IOPP:
- untuk kapal Tanker : isi kotor 150 GRT
- untuk non Tanker : isi kotor 400 GRT
5. kapan sebuah kapal tidak diizinkan berlayar menurut IOPP:
- bila membuang minyak di dalam special area .
- lokasi pembuangan kurang dari 50 mil laut dari daratan
- membuang pada saat kapal tidak berlayar
- membuang lebih dari : 30,000 dari jumlah muatan
- Tanker tidak dilengkapi ODM dengan sistimnya
6. apa perbedaan antara pencemaran zat organik dan zat anorganik
- zat organik zat yang dapat di uraikan
- zat anorganik yaitu zat yang tidak dapat di uraikan
7. apa yang di maksud dengan katagori A,B,C,D pada kapal yang mengangkut muatan bahan kimia beracun
- A : sangat berbahaya (mayor hazad )
- B ; cukup berbahaya (tumpahan kelaut ) pelu penanganan khusus
- C : kurang berbahaya (minor hazad)
- D : tidak berbahaya memerlukan sedikit perhatian & penanganan
8. sebutkan lembaga yang menjamin ganti rugi pencemaran oleh minyak dilaut:
TAVALOP (Tanker owner voluntary agreement conseruing liability for oil follution) berdiri th 1969 di bentuk oleh pemilik kapal
- CRISTAL : contract regarding and mterim supplement to Tankerliability of oil pollution berdiri 1971 di bentuk oleh pemilik minyak yang di angkut oleh kapal Tanker anggota tapalop
- P4 I club (protaction and indemnitiy club) yaitu lembaga perlindungan pengganti kerugian yang merupakan gabungan dari beberapa perusahan asuransi
9. jelaskan apa yang di maksud dengan sampah :
tempat sampah2 dalam bentuk sisa barang / material hasil dari kegiatan diatas kapal / kegiatan normal lainnya diatas kapal
10. tuliskan cara pembuangan sampah dari kapal sesuai annex marpol 73/ 78:
- jarak 3 mil untuk sisa2 pembongkaran cleaning
- jarak 12 mil untuk bahan pelastik, kertas, majun, kaca.
- Jarak 25 mil untuk terap, bahan pelapis, bahan kemasan
Read more: http://www.maritimeworld.web.id/2013/05/51-pertanyaan-dan-jawaban-pencegahan.html#ixzz2l9dFd6sD
Under Creative Commons License: Attribution Share Alike
Follow us: @worldmaritm on Twitter | wasimun.mesias on Facebook
0 komentar " PENCEGAHAN POLUSI", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar