PENCEGAHAN POLUSI

 PENCEGAHAN POLUSI


1.    Dasar hukum berlakunya uu pencegahan pencemaran laut di Indonesia  :
Jawab : Marpol 73/ 78 kepres No : 46 th 1986

2.    Sebutkan tiga sistim pencegahan untuk mengurangi sedikit mungkin pembuangan minyak di laut untuk memisahkan minyak dari air yang berasal dari bilge / got kamar mesin .
Jawab :
-    COW : adalah muatan minyak mentah diserkulasikan kembali sebagai media pencuci tangki yang sedang dibongkar muatannya untuk mengurangi endapan minyak tersisa di dalam tangki 
-    SBT : (segregated ballast tank) air balas yang di isikan dalam tangki yang benar: terpisah dalam tangki muatan dan dari sistim penipaan tangki muat dan secara permanen untuk diisi air ballast atau muatan lain selain minyak dan NLS
-    CBT : (dedicated clean ballast tank)yaitu air ballast yang bersih & tidak terlihat cerminya minyak di atas permukaan 

3.    Apa isi dari sartifikat IOPP:      
Menyatakan bahwa bangunan, pelengkapan sistim kelengkapan, tata susunan dan bahan dari kapal serta keadaanya dalam segala hal menghasilkan dan bahwa kapal memenuhi persarata yang berlaku dari  annex 1 konpensi ini masa berlaku sartifikat IOPP ini

4.    Berapa minimum GRT sebuah kapal harus memiliki sartifikat IOPP:
-    untuk kapal Tanker      : isi kotor  150 GRT
-    untuk non Tanker     : isi kotor   400 GRT

5.    kapan sebuah kapal tidak diizinkan berlayar menurut IOPP:
-    bila  membuang minyak di dalam special area .
-    lokasi pembuangan kurang dari 50 mil laut dari daratan 
-    membuang pada saat kapal tidak berlayar 
-    membuang lebih dari : 30,000 dari jumlah muatan 
-    Tanker tidak dilengkapi ODM dengan sistimnya 

6.    apa perbedaan antara pencemaran zat organik dan zat anorganik 
-    zat organik zat yang dapat di uraikan 
-    zat anorganik yaitu zat yang tidak dapat di uraikan 

7.    apa yang di maksud dengan katagori A,B,C,D pada kapal yang mengangkut muatan bahan kimia  beracun 
-    A : sangat berbahaya (mayor hazad )
-    B ; cukup berbahaya (tumpahan kelaut ) pelu penanganan khusus
-    C : kurang berbahaya (minor hazad)
-    D : tidak berbahaya memerlukan sedikit perhatian & penanganan 

8.    sebutkan lembaga yang menjamin ganti rugi pencemaran oleh minyak dilaut: 
TAVALOP (Tanker owner voluntary agreement conseruing liability for oil follution) berdiri th 1969 di bentuk oleh pemilik kapal 
-    CRISTAL         : contract regarding and mterim supplement to Tankerliability of oil pollution  berdiri 1971 di bentuk oleh pemilik minyak yang di angkut oleh kapal Tanker anggota tapalop
-    P4 I club (protaction and indemnitiy club) yaitu lembaga perlindungan pengganti kerugian yang merupakan gabungan dari beberapa perusahan asuransi 

9.    jelaskan apa yang di maksud dengan sampah : 
tempat sampah2 dalam bentuk sisa barang / material hasil dari kegiatan diatas kapal / kegiatan normal lainnya diatas kapal 

10.    tuliskan cara pembuangan sampah dari kapal sesuai annex marpol 73/ 78:
-    jarak 3 mil untuk sisa2 pembongkaran cleaning
-    jarak 12 mil untuk bahan pelastik, kertas, majun, kaca.
-    Jarak 25 mil untuk terap, bahan pelapis, bahan kemasan 

Read more: http://www.maritimeworld.web.id/2013/05/51-pertanyaan-dan-jawaban-pencegahan.html#ixzz2l9dFd6sD 
Under Creative Commons License: Attribution Share Alike 
Follow us: @worldmaritm on Twitter | wasimun.mesias on Facebook

0 komentar " PENCEGAHAN POLUSI", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar