PENCEGAHAN POLUSI
1. a. Apakah yang dimaksud dengan pencemaran (polusi)
Jawab :
Pencemaran adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup,zat energi,dan
komponen lain kedalam air/laut oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air laut
turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air laut tidak berfungsi lagi
sesuai peruntukannya.
b. Bagaimana cara mencegah terjadinya polusi ?
Jawab :
Cara mencegah terjadinya polusi adalah menghindari pembuangan bahan-bahan
atau limbah (energi) kedalam laut yang berasal dari kegiatan manusia secara
langsung atau tidak langsung yang dapat menyebabkan tercemarnya suatu per-
airan laut (terkontaminasi) sehingga keseimbangan lingkungan terganggu dan
membahayakan kehidupan organisme serta menurunnya nilai guna perairan ter-
sebut.
c. Bagaimana cara menanggulangi terjadinya polusi ?
Jawab :
Cara menanggulangi terjadinya polusi adalah kita harus mengambil inisiatif un-
tuk memberikan informasi tentang tipe minyak yang tumpah maupun perkiraan
jumlah minyak yang tumpah, sehingga sedapat mungkin tindakan yang akan di-
ambil tersebut dapat mencegah tumpahan berlanjut dan hal ini dijadikan priori-
tas utama sambil melapor ke penguasa setempat.
2. a. Apakah guna dari OIL RECORD BOOK ? dan sebutkan isi dari OIL RECORD
BOOK tersebut.
Jawab :
Guna dari OIL RECORD BOOK adalah sebuah buku harian yang mencatat
kegiatan seperti ; pembuangan bilges keluar kapal, bungker (supply bahan bakar
atau oli), bongkar/muat muatan minyak, pemindahan muatan, pembersihan tangki
minyak dan lain sebagainya. Juga mencatat tanggal saat melakukan kegiatan, jam
memulai dan jam selesainya kegiatan. Dan posisi dimana kapal melakukan ke-
giatan.
Isi dari OIL RECORD BOOK ialah ;
- Pengisian atau pembuangan tolak bara atau pembersihan tangki-tangki minyak
bahan bakar atau ruang muatan minyak.
- membuang tolak bara atau membersihkan dengan air tangki-tangki bahan bakar
yang telah diisi tolak bara atau dikosongkan.
- menampung residu-residu berminyak (endapan).
- pembuangan bilges keluar kapal dari kamar mesin.
- pembakaran minyak bekas dan sampah di INCINERATOR.
- Bungker (supply bahan bakar atau oli).
- Pemindahan bahan bakar dari tangki double bottom ke tangki double bottom
lainnya.
- Jumlah isi dari tangki BILGES TANK dan SLUDGE TANK saat memasuki
suatu pelabuhan.
b. Sebutkan jenis-jenis pemeriksaan (survey) untuk kapal tanker yang berkaitan dengan
sertifikat IOPP !
Jawab :
Jenis-jenis survey untuk kapal-kapal tanker yang berkaitan dengan sertifikat IOPP
adalah ;
- System pipa-pipa dan pompa-pompa yang terkait dengan muatan.
- System pemonitoran dan pengendalian pembuangan minyak.
- System COW.
- System penyaringan minyak dan perlengkapan pemisahan air berminyak ( oily
water separator equipment dan oil filtering system).
c. Apakah guna dari IGS (inert gas system) untuk kapal tanker ?
Jawab :
Guna dari inert gas system di kapal-kapal tanker adalah untuk mencegah terjadi-
nya kebakaran di tangki muatan, dengan jalan memasukkan inert gas atau lembam
yang biasanya didapat dari buangan gas bekas mesin induk atau boiler kedalam
tangki muatan untuk mendesak udara terutama oksigen keluar dari dalam tangki
sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran atau ledakan di dalam
tangki-tangki muatan.
3. a. Bagaimana cara pembuangan bahan cair yang merusak kategori khusus di daerah
khusus ?
Jawab :
Cara pembuangan bahan cair yang merusak kategori A diluar daerah khusus ialah
tangki yang berisi bahan-bahan atau campuran yang mengandung bahan kategori
A harus dicuci, sisa-sisa yang dihasilkan harus dibuang kefasilitas penampungan
hingga kadar bahan didalam air buangan tidak lebih dari 0,01 % terhadap bobot-
nya. Sedangkan sisa yang tertinggal didalam tangki harus diencerkan secara
terus menerus dengan menambah sejumlah air yang tidak kurang dari 5 % dari
volume seluruh tangki.
Sisa bahan yang sudah diencerkan ini boleh dibuang dengan syarat sebagai
berikut :
- kapal yang sedang meneruskan pelayarannya dengan kecepatan sekurang- kurangnya 7 knot bagi kapal yang bertenaga penggerak sendiri atau 4 knot bagi
kapal yang tidak bertenaga penggerak sendiri.
- pembuangan tersebut dilakukan dibawah garis air, dengan memperhatikan letak
saluran masuk air laut.
- pembuangan dilakukan pada jarak tidak kurang dari 12 mil dari daratan terdekat
dan dikedalaman air tidak kurang dari 25 meter.
b. Apakah yang dimaksud dengan sampah ?
Jawab :
Yang dimaksud dengan sampah ialah semua jenis-jenis sisa makanan, bahan-
bahan buangan rumah tangga, tetapi tidak termasuk ikan segar dan bagian-
bagiannya yang terjadi selama pengoperasian normal kapal dan ada keharusan
untuk disingkirkan secara terus menerus atau secara berkala.
c. Sebutkan bahan-bahan sampah yang tidak boleh dibuang kelaut ?
Jawab :
- semua jenis-jenis plastic
- sisa-sisa packing karet
- majun bekas
- botol-botol
- gelas / kaca
- kaleng bekas
- logam
- dan semua jenis bahan yang susah diuraikan dan dapat merusak ekosistem laut.
4. Pada prinsipnya Civil Liability Convention 1969 mengatur tentang apa saja ?
a. Sebutkan dari segi tanggung jawabnya ?
Jawab :
Dari segi tanggung jawabnya yaitu mengatur tentang tanggung jawab pemilik
kapal mengenai ganti rugi terhadap tumpahan minyak.
b. Kapan kadaluarsa klaim ganti rugi tersebut ?
Jawab :
Kadaluarsa klaim ganti rugi tersebut adalah 5 tahun (survey berlaku 30 bulan).
c. Bagi kapal apa saja CLC tersebut berlaku ?
Jawab :
CLC berlaku bagi kapal tanker yang berukuran 2000 ton atau lebih wajib
memiliki jika terjadi tumpahan minyak.
5. a. Tuliskan kegunaan Oil Discharge Monitoring (ODM) dan Control System (CS)
Jawab :
Guna ODM dan CS adalah sistim pengawasan dan pemantauan buangan air ber-
minyak dari cucian tangki minyak, endapan-endapan residu dalam tangki muat,
pembuangan ballast kotor dan sebagainya.
b. Tuliskan fungsi kerja keseluruhan dari ODM dan CS !
jawab :
Fungsinya adalah alat ini memberikan rekaman kualitas air yang dibongkar secara
terus menerus dan mampu merekam minyak yang keluar dalam liter/mil laut serta
jumlah total yang terbongkar, atau kandungan minyak dengan kecepatan pem-
bongkarannya.
Rekaman diperlukan untuk menunjukkan waktu dan tanggal untuk maksud penyelidikan dan disimpan selama dua tahun.
0 komentar "PENCEGAHAN POLUSI", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar